Tarif Pajak Jasa Perorangan. teman bisa bantu gak? baca di peraturan dirjen pajak 15/PJ/2006 pasal 5(4) nangkepnya aku kalau aku konsultan perorangan n punya pegawai dan memotong PPh 21 maka atas pendapatan aku akan dipotong client PPh 23 tapi di PMK nomor 252/PMK03/2008 kog aku gak nemu ya bisa bantu? kalau aku gak punya pegawai apa aku dipotong PPh 21 75% untuk tahun 2009?.
Jasa teknik jasa manajemen jasa konstruksi jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 Untuk Jasa Konstruksi mulai dari 1 Januari 2008 pemotongan PPh Pasal 4(2) 2% x jumlah bruto Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP maka tarif pemotongan menjadi 100% lebih tinggi sejak 1 Januari 2009.
Perhitungan pajak konsultan perorangan (konsultan non konstruksi)
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UndangUndang Pajak Penghasilan diterapkan atas ayat 1 (a) jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran yang didasarkan pada penyelesaian suatu pekerjaan atau jasa yang menurut maksudnya tidak bersifat berkesinambungan yang diterima oleh bukan pegawai.
Pajak Penghasilan PPh Terbaru: Tarif dan Cara Menghitungnya
Tarifpajak di atas diberlakukan setelah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikurangi dari penghasilan bersih dalam satu tahun Besarnya PTKP tergantung dari status pekerja (Wajib Pajak) Ada perbedaan PTKP antara yang belum kawin kawin dan belum punya anak kawin dan punya anak 1 kawin dan punya anak dua dan kawin dan punya anak 3.
Pajak Penghasilan Bagi Konsultan Perorangan
Tarif dan Objek Pajak PPh Pasal 23 Tarif dari pajak penghasilan (PPh Pasal 23) dikenakan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan Di dalam PPh Pasal 23 terdapat dua jenis tarif yang diberlakukan yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajaknya.
Pajak Penghasilan Pasal 24 Orang Pribadi Lmats Consulting
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Direktorat Jenderal
PPh 21 atas jasa konsultan perorangan Ortax
Perhitungannya Cermati.com PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi Tarif Pajak bagi Pekerja
Perubahan lapisan tarifpajak penghasilan orang pribadi menyangkut layer tarif dan batasan penghasilan Dalam UU PPh sebelumnya lapisan terbawah penghasilan hanya mencapai Rp 50 juta Batasan penghasilan tersebut dinaikkan dalam UU HPP menjadi Rp 60 juta per tahun Namun tarif PPh perorangan tetap 5%.