Pasal 33 Ayat 2. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 Dalam Pasal 33 ayat (2) dan (3) disebutkan jika negara menguasai berbagai cabang produksi yang memiliki kepentingan luas bumi dan air serta kekayaan alam yang ada Hal ini dimaksudkan supaya seluruh komponen tersebut dapat diolah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas dan untuk memakmurkan.

Pasal 33 Ayat 1 Pasal 33 Uud 1945 pasal 33 ayat 2
Pasal 33 Ayat 1 Pasal 33 Uud 1945 from rlf.sf103kurcina.pw

Jakarta Pasal 33 ayat 1 2 dan 3 UUD 1945 bersumber dari salah satu nilai Pancasila Nilai adalah dasar pedoman yang menentukan kehidupan tiap orang dan berada dalam hati nurani sebagai kata hati Menurut Dardji Darmodiharjo dalam buku Pancasila yang ditulis oleh Tim Pusdiklat Pengembangan SDM Kementerian Keuangan Pancasila adalah nilai.

PENJELASAN ATAS UNDANG

UndangUndang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Mengingat Minyak dan Gas Bumi.

Isi dan Makna Pasal 33 UUD 1945 Sebagai Landasan Perekonomian

Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan” Makna yang terkandung dalam ayat tersebut sangat dalam yakni sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak basis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik Demikian pula dalam Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 memberikan maklumat yang sangat.

Isi Pasal 33 UUD 1945 dan Maknanya Halaman all Kompas.com

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Pasal 33 Pasal 36 ayat (1) atau ayat (2) Pasal 37 Pasal 38 Pasal 54 ayat (1) atau ayat (2) Pasal 60 ayat (2) Pasal 71 Pasal 73 ayat (2) Pasal 81 ayat (4) Pasal 84 ayat (1) Pasal 88 ayat (1) Pasal 92 ayat (2) Pasal 101 Pasal 108 ayat (2) atau Pasal.

Pasal 33 Ayat 1 Pasal 33 Uud 1945

1945 Ayat 1, 2, Pancasila Pasal 33 Apa Sumber Nilai & 3 UUD

Isi Pasal 33 Ayat 1 2 3 3 Uud 1945 Halaman All, Penjelasan

Rakyat Program Legislasi Nasional Dewan Perwakilan

Jogloabang UU Cipta Kerja Pasal 33

Seperti diketahui Pasal 33 UUD 1945 terdiri dari lima ayat yang membahas tentang ekonomi dan SDA Indonesia Berikut isi Pasal 33 UUD 1945 Pasal 33 (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan (2) Cabangcabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.